Dewan Mahasiswa adalah Lembaga Legislatif yang berkedudukan di tingkat Jurusan Kebidanan Semarang, yang menaungi Program Studi Diploma Tiga, Sarjana Terapan, dan Profesi bidan di jurusan Kebidanan Semarang. Tugas dan wewenang Dewan Mahasiswa adalah:
- Mengontrol dan mengevaluasi kinerja Hima sesuai dengan PPOM dan peraturan perundang-undangan.
- Menampung, menyalurkan, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa pada Lembaga terkait.
- Meminta dan mengkaji rencana program kerja Hima di awal periode dan laporan pertanggungjawaban Hima di akhir periode
- Mengesahkan program kerja Hima.
- Memantau dan menindaklanjuti kebijakan prodi atau jurusan.
Adapun tugas dan wewenang setiap komisi dari Dewan Mahasiswa Jurusan Kebidanan Semarang, sebagai berikut:
KETUA DEWAN MAHASISWA
- Mengoordinasikan seluruh kegiatan Dewan Mahasiswa Jurusan Kebidanan.
- Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Dewan Mahasiswa Jurusan Kebidanan serta mengontrol dan mengawasi kegiatan Himpunan Mahasiswa dalam rangka membangun dan memajukan Jurusan Kebidanan.
- Bekerja sama dengan Gubernur Himpunan Mahasiswa dalam upaya pembangunan dan pengembangan Jurusan Kebidanan.
WAKIL KETUA DEWAN MAHASISWA
- Menggantikan tugas Ketua Dewan Mahasiswa Jurusan Kebidanan sesuai Pasal 10 Ayat 3 apabila Ketua berhalangan.
- Bekerja sama dengan Ketua dalam mengontrol dan mengawasi seluruh kegiatan Himpunan Mahasiswa serta membangun sinergi dengan Gubernur Himpunan Mahasiswa demi kemajuan Jurusan Kebidanan.
SEKRETARIS
- Mengelola seluruh administrasi organisasi.
- Mendokumentasikan dan mengarsipkan seluruh dokumen Dewan Mahasiswa Jurusan Kebidanan.
- Menyusun notulensi hasil rapat.
- Menginventarisasi peralatan dan kebutuhan kesekretariatan Dewan Mahasiswa Jurusan Kebidanan.
- Menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) kesekretariatan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
BENDAHARA
- Mengatur dan mencatat pemasukan kas Dewan Mahasiswa Jurusan Kebidanan.
- Membuat rekapitulasi keuangan, termasuk pemeriksaan atas pengeluaran yang telah disusun oleh Komisi I.
- Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan Dewan Mahasiswa Jurusan Kebidanan.
- Melaporkan seluruh transaksi keuangan kepada Ketua Dewan Mahasiswa.
- Mengelola pendistribusian dana Iuran Organisasi Mahasiswa (IOM) sesuai Pedoman Manajemen Jurusan (PMJ) yang telah disusun.
KOMISI I
- Memantau dan mengevaluasi kebijakan serta kinerja Himpunan Mahasiswa.
- Mengawasi pendistribusian dan penggunaan dana oleh Himpunan Mahasiswa.
KOMISI II
- Memantau serta menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Jurusan Kebidanan.
- Menampung, menyalurkan, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa kepada pihak atau lembaga yang berwenang.
- Mengelola dan mengembangkan media sosial resmi Dewan Mahasiswa
KOMISI III
- Meminta rencana program kerja di awal periode serta laporan pertanggungjawaban dan rencana tindak lanjut di akhir periode dari Himpunan Mahasiswa.
- Membangun dan menjaga hubungan kerja sama dengan lembaga organisasi mahasiswa, baik internal maupun eksternal kampus.
Komentar Terbaru